Warga Amerika yang menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus “pembunuhan koper” yang terkenal di Bali telah dibebaskan dan dideportasi oleh Indonesia

Warga Amerika yang menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus "pembunuhan koper" yang terkenal di Bali telah dibebaskan dan dideportasi oleh Indonesia

Warga Amerika yang menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus "pembunuhan koper" yang terkenal di Bali telah dibebaskan dan dideportasi oleh Indonesia

Liga335 – Indonesia membebaskan dan mendeportasi seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat pada hari Selasa setelah ia menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas pembunuhan berencana terhadap ibu dari pacarnya saat itu di pulau wisata Bali.
Tommy Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas pembunuhan Sheila von Wiese-Mack, ibu dari Heather Mack, pada tahun 2014, saat mereka sedang berlibur mewah. Kasus ini juga dikenal sebagai “pembunuhan koper” di Bali.

Schaefer dideportasi kembali ke Amerika Serikat dari Bandara Internasional Bali pada Selasa malam setelah menjalani hukuman dan menerima sejumlah pengurangan hukuman karena perilaku baik, kata Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Bali Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam sebuah pernyataan.
Schaefer dijadwalkan hadir di pengadilan federal di Chicago pada Kamis untuk sidang dakwaan, demikian dilaporkan Chicago. Sebuah dakwaan tahun 2017 yang dibuka pada 2021 mendakwa Schaefer dan Mack dengan satu tuduhan konspirasi untuk membunuh di negara asing, satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap warga negara AS di luar negeri, dan satu tuduhan menghalangi proses hukum.

Kasus ini sangat Mayat von Wiese-Mack yang berusia 62 tahun, seorang sosialita kaya raya asal Chicago, dalam kondisi penuh luka memar ditemukan di dalam bagasi taksi yang diparkir di resor mewah St. Regis Bali pada Agustus 2014.
Heather Mack, yang saat pembunuhan itu terjadi berusia hampir 19 tahun dan sedang hamil beberapa minggu, serta pacarnya saat itu, Schaefer yang berusia 21 tahun, ditangkap di pulau tersebut sehari setelah jenazah ditemukan.

Mack menjalani tujuh tahun dari hukuman penjara 10 tahun di Bali karena membantu membunuh ibunya dan dideportasi pada Oktober 2021.
Dia juga dijatuhi hukuman 26 tahun penjara di Chicago pada Januari 2024, setelah dia mengaku bersalah karena membantu membunuh ibunya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper selama liburan mereka, demikian dilaporkan Chicago.
“Ini adalah kejahatan yang kejam dan direncanakan,” kata Hakim Distrik AS Matthew Kennelly saat menjatuhkan vonis.

Sebelum vonis dijatuhkan, Mack meminta maaf atas pembunuhan ibunya, dengan mengatakan bahwa “tidak ada alasan untuk mencoba menyakitinya.”
Sementara itu, pengacara pembelanya berargumen bahwa Mack mengalami gangguan emosional dan Meskipun telah mengalami kekerasan fisik dari ibunya selama bertahun-tahun sebelum pembunuhan itu, ia berkata, “Tidak masalah seperti apa hubungan saya dengan ibu saya.”
Jaksa penuntut berpendapat bahwa Mack hampir tidak menunjukkan penyesalan atas pembunuhan ibunya, dan bahkan berusaha meraup keuntungan dari kejahatannya dengan mencoba menjual kisahnya kepada media.

“Potensi penghasilan Mack cukup tinggi. Kisah kejahatannya terkenal di seluruh dunia, dan kemungkinan besar ia telah menandatangani kontrak dengan media yang diperkirakan akan menghasilkan uang dalam jumlah besar bagi Mack. Uang yang dihasilkan dari kejahatan keji ini seharusnya diserahkan kepada ahli waris korban, bukan kepada terdakwa,” tulis jaksa penuntut dalam rekomendasi hukuman mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *