Indonesia membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun – ObserverID
Liga335 – Indonesia membatasi media sosial-1 Indonesia membatasi media sosial-2 Indonesia membatasi media sosial-3 Indonesia membatasi media sosial-4 Indonesia membatasi media sosial-5 Indonesia membatasi media sosial-6 Indonesia membatasi media sosial-7 Jakarta, IO – Anak-anak menggunakan gadget untuk menonton konten media sosial di Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.
9/2026, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Operasi Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang juga dikenal sebagai PP Tunas. Mulai 28 Maret 2026, kebijakan ini akan memblokir akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun di delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Platform yang menjadi sasaran antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Baca Selengkapnya: Perumahan Layak Disiapkan untuk Warga di Sepanjang Jalur Kereta Api Pasar Senen Laporan: Langkah ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari potensi kecanduan gadget hingga paparan konten berbahaya. Kebijakan serupa juga sejalan dengan tren global yang menyoroti dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, seperti yang terjadi di Amerika Serikat.
Pemerintah menyatakan bahwa penegakan peraturan yang membatasi akses anak-anak ke media sosial didasarkan pada ancaman digital yang semakin nyata. PP Tunas menunjukkan peran negara untuk memastikan orang tua tidak berjuang sendirian melawan raksasa-raksasa yang didorong oleh algoritma.