Indonesia melonggarkan persyaratan izin ekspor untuk sektor pertambangan, minyak, dan gas
Liga335 – Rabu, 8 April 2026 – 09:34 WIB
Kementerian Perdagangan Indonesia telah melonggarkan persyaratan izin ekspor untuk komoditas utama di sektor pertambangan, mineral, serta minyak dan gas, dengan mempermudah aturan bagi batu bara, timah, dan konsentrat mineral seperti ilmenit dan rutil, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan iklim investasi.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 dan Nomor 6 Tahun 2026, yang mengubah kebijakan ekspor yang ada serta aturan mengenai barang-barang terlarang. Kedua peraturan tersebut diundangkan pada 26 Maret dan mulai berlaku pada 1 April.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur ekspor dan meningkatkan daya saing di tengah kondisi perdagangan global yang terus berubah.
“Pemerintah menyederhanakan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan iklim investasi,” katanya dalam pernyataan pada Selasa, sambil menambahkan bahwa aturan baru tersebut menghapus beberapa persyaratan dan sanksi serta mengurangi pembatasan terhadap barang-barang tertentu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Menteri Perdagangan Tommy Andana mengatakan bahwa revisi tersebut menanggapi tuntutan industri akan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien, terutama di sektor pertambangan dan energi.
Untuk timah industri, eksportir kini hanya diwajibkan memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), dengan dihapuskannya persyaratan Eksportir Terdaftar (ET). Di sektor minyak dan gas, persyaratan telah disederhanakan menjadi PE dan LS, meskipun ekspor gas alam melalui pipa masih memerlukan ET.
Prosedur ekspor batu bara juga telah dipermudah, termasuk penghapusan perjanjian kerja sama wajib untuk permohonan ET dan persyaratan untuk merealisasikan ekspor setidaknya sekali dalam dua tahun, beserta sanksi terkait.
Peraturan tersebut juga menghapus spesifikasi teknis tertentu untuk timah solder — seperti batasan kandungan besi, dimensi, berat, dan kemasan — guna meningkatkan efisiensi. Fleksibilitas yang lebih besar juga telah diperkenalkan dalam pengadaan bahan baku untuk s Mendukung industri timah hilir.
Secara paralel, pemerintah mempercepat digitalisasi perizinan ekspor melalui sistem terintegrasi antar kementerian dan lembaga.
Izin ekspor untuk komoditas tertentu, termasuk beras dan produk perikanan, kini dapat diterbitkan secara elektronik dan otomatis.
Sistem perizinan tersebut juga telah terintegrasi dengan Sistem Jendela Tunggal Nasional Indonesia (SINSW), yang memungkinkan pertukaran data secara real-time guna mempercepat verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.
Aturan baru ini mencakup penyesuaian kewenangan regulasi dan nomenklatur untuk meningkatkan kepastian hukum.
Kewenangan untuk menerbitkan dokumen pengangkutan bagi tumbuhan dan hewan liar perairan telah dialihkan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Untuk ekspor mineral, Izin Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil kini dibatasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan I Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) dicabut.
Perubahan lainnya meliputi revisi kode sertifikasi sanitasi untuk sarang burung yang dapat dimakan serta masa berlaku baru selama tiga tahun untuk status Eksportir Terdaftar bagi kratom, yang menggantikan masa berlaku seumur hidup.
Tommy mengatakan bahwa peraturan tersebut dirumuskan melalui koordinasi antarkementerian dan masukan dari asosiasi usaha, serta diharapkan dapat mendukung neraca perdagangan Indonesia sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.