YLBHI: Rancangan Undang-Undang Disinformasi Indonesia Berpotensi Menargetkan Suara-Suara Kritis
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik rancangan undang-undang (RUU) tentang Pencegahan Disinformasi dan Propaganda Asing yang diajukan pemerintah, dengan alasan RUU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
YLBHI memperingatkan bahwa rancangan undang-undang tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F.
Pasal 28F Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, memproses, dan menyebarluaskan informasi melalui semua saluran yang tersedia untuk mengembangkan diri dan lingkungannya. Pasal 28E menjamin kebebasan individu, termasuk hak untuk mengemukakan pikiran dan pendapat.
YLBHI mengkhawatirkan RUU tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis.
“Kami memandang rencana ini sebagai upaya khusus untuk menargetkan warga negara kritis, mengontrol informasi, dan memotong dana serta dukungan bagi organisasi masyarakat sipil,” kata yayasan tersebut dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026. Organisasi tersebut juga mengaitkan dra Pengajuan rancangan undang-undang kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan klaim bahwa hal itu mencerminkan sikap anti-kritik. Pejabat di lingkaran Prabowo secara historis merespons negatif terhadap pengawasan dari masyarakat sipil, sering menuduh aktor asing mempengaruhi kritik.
“YLBHI melihat ini sebagai bagian dari pemerintah yang semakin resistensi terhadap kritik dan meremehkan warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang mengangkat isu-isu faktual,” kata pernyataan tersebut.
Yayasan tersebut juga memperingatkan bahwa rancangan undang-undang ini dapat menargetkan tidak hanya kelompok masyarakat sipil, tetapi juga partai politik oposisi, akademisi, dan jurnalis. Yayasan tersebut juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penyusunan rancangan undang-undang, dengan menekankan bahwa rancangan undang-undang ini tidak termasuk dalam Program Legislatif Nasional yang telah ditetapkan dan mengutip masalah dalam draf akademis.
“YLBHI mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana ini dan mendesak masyarakat untuk memahami dan secara kolektif menentang inisiatif berbahaya ini,” kata yayasan tersebut.
Rancangan undang-undang tersebut saat ini sedang disusun oleh Kementerian Hukum, konfirmasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Rancangan undang-undang tersebut berada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Saya belum membacanya sendiri, jadi saya belum bisa menjawab pertanyaan apa pun,” kata Yusril kepada Tempo melalui pesan teks pada Selasa, 13 Januari 2026.
Upaya untuk menghubungi Menteri Supratman untuk komentar tidak berhasil.
Ia tidak merespons panggilan atau pesan dari Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026. Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.