WHO mendukung Kementerian Kesehatan untuk meluncurkan pedoman teknis baru tentang perencanaan pengadaan obat
Liga335 – Pada bulan Maret 2024, kami mendukung Kementerian Kesehatan Indonesia untuk meluncurkan pedoman teknis baru tentang perencanaan pengadaan obat, atau Rencana Kebutuhan Obat (RKO), dengan tujuan untuk memastikan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia terhadap obat-obatan esensial yang berkualitas, aman, dan efektif.
Perencanaan pengadaan obat yang efektif sangat penting untuk memperkuat sistem kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC). Hal ini membutuhkan manajemen persediaan obat esensial yang efektif di seluruh sistem, memastikan bahwa di semua tingkat pelayanan, fasilitas kesehatan memiliki persediaan stok yang dapat diandalkan dan dapat memenuhi kebutuhan pasien serta mencegah kehabisan obat esensial.
Pedoman baru ini menjawab berbagai tantangan khusus di Indonesia yang diuraikan dalam studi tahun 2021, termasuk kesalahan dalam perumusan dan verifikasi karena kurangnya tenaga terlatih, proses yang tidak sesuai standar, dan ketidakpastian anggaran. Studi tersebut menunjukkan bahwa di seluruh Indonesia, tingkat realisasi transaksi pembelian elektronik untuk 40 obat esensial sangat rendah. ersediaannya masih sangat rendah, bahkan seringkali di bawah 50% dari RKO yang diajukan.
“Pedoman teknis yang baru ini membahas pentingnya perencanaan pengadaan obat untuk memastikan ketersediaan obat yang mendukung kualitas, efisiensi dan aksesibilitas layanan kesehatan sebagai bagian dari agenda transformasi kesehatan dan untuk mendukung pencapaian UHC,” ujar Dr. Agusdini Banun Saptaningsih, MARS, Apt, Direktur Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Indonesia. “Pedoman ini menjadi acuan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam perencanaan obat, menjabarkan konsep RKO dari tingkat fasilitas kesehatan hingga tingkat nasional, serta monitoring dan evaluasi.
Penerapan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan obat, distribusi, aksesibilitas dan kualitas pengelolaan obat.”
Pedoman ini merupakan hasil dari serangkaian lokakarya yang didukung oleh WHO yang dilaksanakan pada bulan Juni, Juli, Agustus dan September 2023. Pada setiap lokakarya, berbagai pemangku kepentingan utama ara peserta yang terdiri dari perwakilan dari dinas kesehatan kabupaten, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tersier dan manajer program penyakit, mengidentifikasi tantangan yang ada, mengembangkan metodologi penghitungan dan peramalan, serta menyepakati cara terbaik untuk mengintegrasikan pedoman tersebut ke dalam sistem informasi kesehatan yang sudah ada.
“Agar efektif, perencanaan pasokan obat harus memperhitungkan semua faktor yang dapat menciptakan deviasi antara perencanaan dan pengadaan,” ujar Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia. “Mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat, kami yakin bahwa pedoman baru ini akan mencapai sinkronisasi yang lebih baik, memberdayakan pengelola fasilitas kesehatan dan mempercepat upaya Indonesia untuk mencapai UHC dan agenda transformasi kesehatan.”
Pedoman ini telah disebarluaskan kepada para pemangku kepentingan utama dari rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten, puskesmas, dan unit program penyakit di Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan agar pedoman ini dapat t pemantauan rutin terhadap implementasi, di samping kegiatan sensitisasi dan pengumpulan umpan balik secara berkala.