JAKARTA, DPR RI (initogel)— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah progresif dengan secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), tokoh adat, dan komunitas lokal—untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi ini dianggap mendesak untuk menyelesaikan persoalan tata kelola hutan yang kompleks dan telah berlangsung lama.
Pimpinan [Simulasi: Komisi IV DPR RI] menekankan bahwa undang-undang yang baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara konservasi lingkungan, kepentingan ekonomi, dan hak-hak masyarakat adat.
I. Tiga Persoalan Utama yang Ingin Diatasi Melalui Revisi
Revisi UU Kehutanan ini bertujuan untuk menyelesaikan tiga isu fundamental yang selama ini menjadi sumber konflik dan masalah lingkungan:
-
Konflik Tenurial: Penyelesaian status kepemilikan dan pemanfaatan lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara. Revisi diharapkan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk Hutan Adat.
-
Kepastian Hukum Investasi: Menciptakan iklim investasi kehutanan yang lebih pasti dan transparan, namun tetap menjamin keberlanjutan lingkungan.
-
Keseimbangan Lingkungan: Memperkuat mekanisme pencegahan kerusakan hutan dan kebakaran hutan (Karhutla) serta memastikan rehabilitasi lahan pasca-eksploitasi berjalan efektif.
II. Mekanisme Partisipasi Publik yang Dibuka
DPR RI berkomitmen untuk membuat proses revisi ini menjadi lebih partisipatif dan inklusif, tidak hanya dilakukan secara tertutup di Senayan.
-
Forum Online dan Offline: DPR akan menyelenggarakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing secara daring maupun langsung di berbagai daerah, khususnya di provinsi-provinsi dengan kawasan hutan yang luas seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
-
Portal Masukan: Sebuah portal resmi disediakan untuk menampung masukan tertulis dari individu maupun organisasi, yang akan diolah dan dipertimbangkan oleh tim penyusun.
“Kami tidak ingin menghasilkan undang-undang yang jauh dari realitas masyarakat di lapangan. Partisipasi publik adalah kunci legitimasi dan efektivitas UU Kehutanan yang baru. Kami mengundang semua pihak untuk terlibat, agar kita punya payung hukum yang adil dan berkelanjutan,” ujar [Simulasi: Dr. Alif Rahmat], Ketua [Simulasi: Komisi IV DPR RI].
III. Target Penyelesaian yang Ambisius
DPR menargetkan proses pembahasan dan finalisasi draft RUU Kehutanan ini dapat diselesaikan dalam [Simulasi: dua masa sidang] ke depan, mengingat urgensi masalah lingkungan dan kepentingan ekonomi yang mendesak.