Indonesia: Wartawan diserang saat meliput sengketa pertambangan timah
Taruhan bola – Tiga tersangka telah ditangkap setelah terjadi penyerangan terhadap jurnalis yang meliput sengketa pertambangan timah antara warga dan pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung, lepas pantai tenggara Sumatra, Indonesia, pada 7 Maret. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bersama afiliasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengecam serangan tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan guna memastikan para pelaku diadili sesuai hukum.
Dua dari tiga jurnalis yang meliput sengketa pertambangan timah diserang dan kemudian ditahan di gudang perusahaan pertambangan pasir PT Putra Prima Mineral Mandiria.
Kredit: MCW News/Tiktok
Dua dari tiga jurnalis yang meliput insiden tersebut diserang dan kemudian ditahan di gudang perusahaan penambangan pasir PT Putra Prima Mineral Mandiria (PT PPMM), saat mencoba meliput sengketa mengenai regulasi pengelolaan timah di wilayah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Frendy Primadana, dari TV On e, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.
com mendapat laporan mengenai keributan di gudang PT PPMM, yang bermula dari ketegangan antara warga dan pejabat terkait tuduhan bahwa warga menambang dan mengolah pasir timah secara ilegal. Saat itu, anggota militer dari Satuan Tugas Tri Cakti Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap truk-truk pemasok ketika perselisihan tersebut meningkat menjadi perkelahian.
Para jurnalis tersebut kemudian diselamatkan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Air Anyir untuk mendapatkan perawatan.
Keduanya mengalami luka-luka, dengan Frendy Primadana kemudian dirujuk ke unit perawatan intensif tiga hari kemudian akibat kondisi wajahnya yang memburuk.
Kepolisian Daerah Babel mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka, termasuk sopir truk, seorang petugas keamanan PT PPMM, dan seorang karyawan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
PT PPMM juga dilaporkan dituduh telah mengekspor zirkon secara ilegal dari luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan di Pulau Bangka, disertai seruan kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.
AJI menyatakan: “Penganiayaan terhadap jurnalis Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers Indonesia (UU No. 40/1999), yang menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi atau kekerasan.
Tindakan penyerangan fisik, ancaman, dan paksaan bukan hanya tindak pidana berdasarkan hukum umum, tetapi juga secara langsung merusak perlindungan hukum yang diberikan kepada pers.”
IFJ mengatakan: “Intimidasi dan kekerasan ini harus dikecam sesuai dengan undang-undang yang ada untuk melindungi jurnalis di Indonesia. Harus ada penuntutan yang menyeluruh dan transparan terhadap mereka yang bertanggung jawab, dan perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan karyawannya.