Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) pada tahun 2026.

Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) pada tahun 2026.

Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) pada tahun 2026.

Slot online terpercaya – Indonesia akan menghentikan insentif untuk kendaraan listrik baterai (BEV) impor dalam bentuk CBU pada tahun 2026 Berita terkait: Indonesia akan menambahkan insentif untuk sepeda motor listrik dalam stimulus kuartal ketiga
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa insentif untuk kendaraan listrik baterai (BEV) impor dalam bentuk CBU akan dihentikan mulai 2026. Hingga akhir 2025, insentif untuk BEV impor meliputi pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak penjualan barang mewah. Untuk memenuhi syarat, produsen diwajibkan memproduksi jumlah kendaraan yang sama secara domestik dengan yang diimpor.

Kami tidak akan lagi menerbitkan izin impor untuk BEV CBU dalam skema investasi ini untuk mendapatkan insentif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan pada Jumat. Kebijakan ini juga dikonfirmasi oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) di kementerian tersebut. Ia menekankan bahwa produsen yang saat ini menikmati skema ini harus beralih ke produksi lokal BEV.

Saat ini, enam perusahaan menerima insentif impor CBU BEV: PT National Assemblers, yang mengimpor model Citroen, AION, dan Maxus; PT BYD Auto Indonesia; PT Geely Motor Indonesia; PT VinFast Automobile Indonesia; PT Era Industri Otomotif, yang mengimpor kendaraan Xpeng; dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru, importir GWM Ora. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan ini berencana untuk berinvestasi sebesar Rp15,52 triliun (sekitar US$947 juta) di Indonesia, dengan kapasitas produksi gabungan sebesar 305.000 unit.

Sebelumnya, Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Peralatan Maritim, Transportasi, dan Pertahanan (IMATAP), mengingatkan para produsen bahwa mereka diwajibkan untuk mulai memproduksi BEV secara domestik dan mematuhi persyaratan kandungan lokal (TKDN) mulai tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *