Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi Indonesia yang berani dan menyerukan tindakan tegas terhadap kemasan terstandardisasi

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi Indonesia yang berani dan menyerukan tindakan tegas terhadap kemasan terstandardisasi

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi Indonesia yang berani dan menyerukan tindakan tegas terhadap kemasan terstandardisasi

Taruhan bola – Jakarta, 30 Mei 2025 – Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei, kami memuji Pemerintah Indonesia yang telah memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang memperkenalkan langkah-langkah luas yang bertujuan untuk membatasi penggunaan tembakau, terutama di kalangan anak muda – yang merupakan prioritas kesehatan masyarakat yang mendesak.
Ketentuan-ketentuan utama termasuk menaikkan usia minimum legal untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, melarang penjualan rokok sigaret, memperluas peringatan kesehatan bergambar hingga mencakup 50% dari kemasan, melarang penggunaan perisa dan zat aditif, dan melarang iklan tembakau di media sosial.

Langkah-langkah berani ini menandai tonggak penting dalam melindungi penduduk Indonesia – terutama kaum muda – dari bahaya tembakau dan produk nikotin yang mematikan.
“Peraturan baru Indonesia merupakan terobosan besar dalam melindungi generasi mendatang dari bahaya tembakau,” ujar Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia.

“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen politik yang kuat dan pengakuan yang jelas bahwa menjaga kesehatan generasi muda saat ini sangat penting untuk mewujudkan visi Generasi Emas pada tahun 2045.”
Kebutuhan akan tindakan tegas dan berbasis bukti sudah jelas. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8% orang berusia 15 tahun ke atas saat ini menggunakan tembakau, dengan tingkat penggunaan 57,9% untuk laki-laki dan 3,3% untuk perempuan.

Selain rokok tradisional, peningkatan penggunaan rokok elektronik dan produk nikotin lainnya juga menjadi ancaman tambahan yang terus meningkat. Menurut Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektronik telah meningkat sepuluh kali lipat, dari 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3,0% pada tahun 2021.
Yang menjadi perhatian khusus adalah tingginya prevalensi penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.

Data GATS 2021 menunjukkan bahwa 7,5% individu berusia 15-24 tahun dilaporkan menggunakan rokok elektrik, dibandingkan dengan 3,1% di antara mereka yang berusia 25-44 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Survei Kesehatan Berbasis Sekolah Global tahun 2023 menemukan bahwa 12,4% siswa berusia 13-17 tahun tahun dilaporkan saat ini menggunakan rokok elektrik.
Menanggapi tren ini, WHO mendesak Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini dan memperkenalkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin.

Kemasan standar – yang juga dikenal sebagai kemasan polos – menghilangkan logo merek, warna, dan elemen promosi dari kemasan produk, dan hanya menyisakan nama merek dengan font standar bersama dengan peringatan kesehatan yang besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *