TANGERANG, HUMAS POLRI (delapantoto) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kediaman di wilayah [Simulasi: Curug/Cikupa], Kabupaten Tangerang, pada Selasa dini hari (2/12/2025).
Pengungkapan kasus ganda ini menegaskan keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus memutus rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Tangerang.
I. Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Identitas Pelaku: Pelaku yang diamankan diidentifikasi berinisial JS (40).
Barang Bukti Narkoba: Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total [Simulasi: 50 gram] dan alat hisap (bong).
Penemuan Senjata Api: Yang mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan beserta beberapa butir amunisi yang disimpan pelaku di lemari.
“Kami menangkap tersangka JS terkait narkotika, namun yang sangat serius adalah penemuan senjata api ilegal. Ini adalah kombinasi kejahatan yang sangat berbahaya dan mengancam keamanan publik,” ujar [Simulasi: Kombes Pol. Wibowo, S.I.K., M.H.], Kapolresta Tangerang.
II. Pendalaman Jaringan Narkoba dan Asal Senpi
Polisi kini tengah mendalami dua aspek utama dari kasus ini:
-
Jaringan Narkoba: Penyidik fokus melacak dari mana JS mendapatkan pasokan sabu-sabu dan sejauh mana jaringannya beroperasi di wilayah Tangerang.
-
Asal Senpi: Penemuan senjata api ilegal menjadi fokus investigasi mendalam. Polisi sedang menelusuri apakah senpi tersebut adalah rakitan atau berasal dari sindikat perdagangan senjata gelap, serta apa motif JS membawa atau menyimpan senpi tersebut.
III. Ancaman Hukuman Berlapis
Tersangka JS menghadapi ancaman hukuman berlapis yang sangat berat:
-
Tindak Pidana Narkotika: Dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kepemilikan Senpi Ilegal: Dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Polresta Tangerang berkomitmen untuk membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.