BPS Perbarui Klasifikasi Lapangan Usaha, Menambahkan Podcast dan Kripto

BPS Perbarui Klasifikasi Lapangan Usaha, Menambahkan Podcast dan Kripto

BPS Perbarui Klasifikasi Lapangan Usaha, Menambahkan Podcast dan Kripto

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menjaring kegiatan ekonomi baru. Pemutakhiran ini dilakukan lima tahun setelah rilis KBLI 2020.

KBLI berfungsi sebagai kerangka kerja yang komprehensif untuk mengumpulkan dan melaporkan data ekonomi menurut klasifikasi yang terstruktur. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dikeluarkan oleh United Nations Statistical Division (UNSD). Ia menyebutkan bahwa klasifikasi ini selanjutnya dapat digunakan untuk menghasilkan statistik, melakukan analisis ekonomi, merumuskan kebijakan, dan juga untuk perizinan usaha.

Amalia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, muncul kegiatan ekonomi baru yang tidak tercakup dalam KBLI 2020. “Misalnya, munculnya kegiatan ekonomi baru akibat perkembangan teknologi, seperti jasa konsultasi kesehatan secara online. ices, online marketplace atau platform belanja, dan sebagainya,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).

Selain intermediasi platform digital, BPS juga mengakomodasi konten digital dan kegiatan media kreatif, seperti podcasting, gaming, dan streaming. Selain itu, BPS juga mengakomodasi kegiatan perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, serta kegiatan baru di sektor jasa keuangan, seperti perdagangan aset kripto. Selain itu, BPS juga menambahkan klasifikasi Produsen Barang Tanpa Pabrik (FGP).

FGP mengacu pada perusahaan yang mengalihdayakan proses produksinya tetapi memiliki hak kekayaan intelektual atas produk yang mereka ciptakan. “Misalnya, banyak perusahaan perawatan kulit yang tidak memiliki mesin produksi sehingga melakukan subkontrak ke perusahaan lain,” kata Amalia. KBLI 2025 memiliki 22 kategori (A-V), meningkat dari 21 kategori (A-U) pada KBLI 2020.

KBLI 2025 disusun ke dalam 87 kelompok utama, 257 subkelompok, dan 519 sub-subkelompok, yang kemudian dibagi lagi ke dalam dibagi menjadi 1.560 golongan. Dalam proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.

164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *