6 Zona Ekonomi Khusus Baru Menunggu Keputusan Presiden
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pembentukan enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru saat ini masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum dapat memastikan kapan peraturan tersebut akan ditandatangani.
Ia menjelaskan bahwa setiap KEK harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah tersendiri. Oleh karena itu, penyelesaian peraturan-peraturan tersebut merupakan langkah terakhir sebelum keenam kawasan tersebut dapat secara resmi mulai beroperasi. “Karena setiap KEK memerlukan peraturan pemerintah tersendiri, kami dijadwalkan mengadakan rapat lagi sore ini,” kata Susiwijono kepada wartawan di kantornya di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Susiwijono mencatat bahwa usulan untuk mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru terus berdatangan dari para investor di berbagai sektor industri. Ia menyebutkan adanya permohonan terbaru yang diajukan oleh sebuah entitas bisnis besar yang berencana mendirikan zona baru. Namun, ia menolak untuk mengungkap Tentukan identitas pihak di balik usulan tersebut.
Menurutnya, momentum ini menegaskan bahwa minat investasi, khususnya investasi asing langsung di sektor manufaktur, tetap sangat tinggi. Pemerintah awalnya mengumumkan rencana penambahan enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut pada bulan September tahun lalu. Salah satu lokasi yang diusulkan mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal pertama di Indonesia, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah menyadari potensi wilayah tersebut untuk terintegrasi ke dalam rantai pasok halal global, terutama untuk mengembangkan industri bahan baku berbasis halal yang selama ini didominasi oleh pesaing asing. Susiwijono menyoroti industri gelatin sebagai salah satu sektor utama yang menjadi sasaran pengembangan. Saat ini, sebagian besar gelatin dunia diproduksi di Tiongkok menggunakan bahan baku yang berasal dari tulang dan kulit babi, dengan pasar konsumennya berada di Timur Tengah.
Dengan memanfaatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal, pemerintah bertujuan untuk menjadi pelopor produksi gelatin yang menggunakan bahan baku halal secara ketat, dengan memungkinkan Indonesia memperoleh nilai yang lebih besar dalam rantai pasok global. Menurut Susiwijono, sejumlah investor telah menyatakan minat yang besar untuk mendukung proyek tersebut. Saat ini, Indonesia memiliki 25 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh nusantara, terdiri dari 13 kawasan industri dan 12 kawasan berorientasi jasa.
Hingga kuartal pertama 2026, total investasi yang terealisasi di seluruh KEK mencapai Rp353,3 triliun, yang menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 266.000 pekerja.