Indonesia mendeportasi 13 warga Jepang terkait penipuan daring

Indonesia mendeportasi 13 warga Jepang terkait penipuan daring

Indonesia mendeportasi 13 warga Jepang terkait penipuan daring

Liga335 daftar – Indonesia mendeportasi 13 warga Jepang terkait penipuan daring
Berita terkait: Bali mendeportasi warga AS dalam kasus pembunuhan koper tahun 2014
Berita terkait: Warga negara Jepang yang divonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak-anak di Bali dideportasi
Bogor, Jawa Barat (ANTARA) – Otoritas imigrasi Indonesia telah mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga menjalankan operasi penipuan online, kata pejabat pada Kamis, menekankan upaya untuk mencegah negara ini menjadi basis kejahatan transnasional. Ritus Ramadhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah pemantauan aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang. “Petugas melakukan inspeksi pada 2 Maret 2026, setelah mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” katanya.

Selama operasi tersebut, petugas menangkap 13 warga negara Jepang di tiga rumah di kawasan Sentul City dan menyita sejumlah barang sebagai barang bukti.Barang-barang yang disita termasuk bahan-bahan yang menyerupai identitas polisi Jepang, bersama dengan perangkat komunikasi seperti telepon seluler dan komputer, serta penguat sinyal dan alat pengacau sinyal. Ramadhana mengatakan temuan awal menunjukkan bahwa kelompok tersebut menjalankan penipuan daring yang menargetkan korban di Jepang sambil beroperasi dari Indonesia, dengan menggunakan alat komunikasi digital.

Dia menambahkan bahwa tiga dari tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah selama penggerebekan, yang memperkuat indikasi pelanggaran imigrasi. Pihak berwenang mengatakan pemantauan terhadap warga negara asing akan ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang imigrasi Indonesia. Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa deportasi tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam penegakan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentolerir penyalahgunaan izin tinggal, terutama untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh menjadi pusat kejahatan transnasional,” katanya. Selama proses tersebut, petugas imigrasi berkoordinasi dengan atase kepolisian di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, sementara biaya deportasi ditanggung oleh Pemerintah Jepang.

Sebelum dideportasi, ke-13 orang tersebut ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Jakarta dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar hitam yang melarang mereka masuk kembali ke Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *