Indonesia akan membentuk satuan tugas untuk menindak pengeboran minyak ilegal
Liga335 – Indonesia akan membentuk satuan tugas untuk menindak pengeboran minyak ilegal
Berita terkait: Rusia bersedia menjual minyak ke Pertamina di tengah ketegangan di Selat Hormuz
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas untuk menindak pengeboran ilegal dan mengatur sumur minyak yang tidak berizin di seluruh negeri. Direktur Kejahatan Tertentu di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Nasional, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan pada hari Rabu bahwa kenaikan harga minyak global telah memaksa dilakukannya langkah ini.Untuk mengantisipasi dampak harga tinggi, Indonesia perlu memperkuat cadangan minyak dalam negerinya sementara banyak sumur ilegal masih beroperasi.
Kepolisian Nasional, bersama Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta perusahaan minyak dan gas negara Pertamina, telah menginisiasi pembentukan satuan tugas ini. Kelompok ini akan mengatur sumur minyak ilegal di beberapa wilayah termasuk Sumatra dan Kalimantan untuk memastikan. “Gugus tugas ini akan beroperasi sesuai dengan arahan dari pimpinan, termasuk Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Nasional mengenai kapan operasi akan dimulai,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan pembentukannya, diadakan diskusi kelompok terfokus guna membahas aspek teknis penegakan hukum dan koordinasi. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa sumur yang dikelola masyarakat kini dapat dibeli oleh Pertamina. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur tersebut tidak lagi dianggap ilegal asalkan terdapat perjanjian kerja sama.
““Sumur-sumur tersebut dapat diakuisisi oleh Pertamina dengan keterlibatan Medco Energi asalkan terdapat perjanjian kerja sama dan sumur-sumur yang ditunjuk,” kata Sufahriadi. Ia menambahkan bahwa sumur-sumur yang diatur ini akan berfungsi sebagai sumber pasokan baru bagi Pertamina selama empat tahun. Kebijakan ini tidak mengizinkan pembukaan sumur baru dan berfokus secara ketat pada pengelolaan sumur-sumur yang sudah ada “Tidak akan ada sumur baru, dan bagi sumur yang sudah ada, penegakan hukum akan dilakukan,” tegas staf khusus tersebut.