Indonesia mengeluarkan panggilan kedua kepada Meta dan Google terkait keselamatan anak
Slot online terpercaya – Indonesia menerbitkan panggilan kedua kepada Meta dan Google terkait keselamatan anak
Berita terkait: Pemerintah akan mengkaji dampak aturan perlindungan anak
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah menerbitkan panggilan kedua kepada Meta dan Google setelah kedua perusahaan tersebut tidak hadir dalam sidang awal terkait kepatuhan mereka terhadap peraturan perlindungan anak di dunia digital. “Hari ini, kami menerbitkan panggilan kedua kepada pihak-pihak terkait. Sesuai peraturan, pemanggilan dapat dikeluarkan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis.
Panggilan yang dikeluarkan kepada Meta—operator Threads, Instagram, dan Facebook—serta Google—pemilik YouTube—merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).Kementerian memanggil perwakilan dari Meta dan Google setelah menetapkan bahwa digi Platform-platform yang dimiliki oleh kedua raksasa teknologi tersebut belum mematuhi peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa Meta dan Google menanggapi panggilan awal pemerintah dengan mengajukan permohonan penundaan, dengan alasan perlunya koordinasi internal.”
Kami telah menerima permohonan penundaan tersebut. Dengan demikian, kewajiban untuk menghadiri pemeriksaan belum terpenuhi,” tambahnya. Panggilan kedua kemudian diterbitkan sebagai tindak lanjut dalam penegakan peraturan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang secara langsung berdampak pada keselamatan anak-anak di ruang digital.”Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Oleh karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari semua platform,” katanya.
Sabar lebih lanjut memperingatkan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026—yang merupakan peraturan pelaksana dari PP Tunas—operator platform digital yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berkisar mulai dari teguran tertulis dan penangguhan akses sementara hingga pemblokiran total.
“Menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari komitmen tersebut,” ujarnya.