Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika yang tengah disidangkan di pengadilan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terkait peredaran narkotika.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Ammar Zoni dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang narkotika.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Sementara itu, beberapa hal yang dianggap meringankan di antaranya sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai kooperatif.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.