Kepolisian Indonesia: Manipulasi Foto Menggunakan Grok AI Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Kepolisian Indonesia: Manipulasi Foto Menggunakan Grok AI Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Kepolisian Indonesia: Manipulasi Foto Menggunakan Grok AI Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sedang menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan deepfakes dan bentuk manipulasi media digital lainnya yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Polisi juga sedang meneliti potensi tanggung jawab pidana atas manipulasi foto yang dilakukan melalui Grok, layanan kecerdasan buatan yang tersedia di platform media sosial X.

“Kami saat ini sedang menyelidiki hal tersebut. Ini telah menjadi fokus Direktorat Kejahatan Siber kami,” kata Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Kejahatan Siber Bareskrim, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Himawan mengatakan beberapa kasus saat ini sedang ditinjau dan bahwa tuntutan pidana dapat diajukan jika penyelidik menentukan bahwa tindakan tersebut merupakan manipulasi data elektronik yang ilegal.

“Dalam hal kecerdasan buatan, selama dapat dibuktikan bahwa ada manipulasi data elektronik, hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana,” katanya. Dalam beberapa minggu terakhir, gambar-gambar yang dimanipulasi yang dihasilkan oleh. Grok telah menyebar luas di platform X.

Pengguna telah memberikan perintah berbasis teks kepada AI untuk mengubah foto, termasuk permintaan agar individu tampak telanjang atau menambahkan konten tidak senonoh lainnya. Polisi menyatakan bahwa praktik semacam ini menimbulkan masalah hukum dan etika yang serius, terutama ketika melibatkan perubahan digital yang tidak disetujui atau menyesatkan. Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *