Bank Indonesia Menjamin Penanganan Setelah Ditemukannya Uang Kertas Rupiah yang Rusak di Tumpukan Sampah

Bank Indonesia Menjamin Penanganan Setelah Ditemukannya Uang Kertas Rupiah yang Rusak di Tumpukan Sampah

Bank Indonesia Menjamin Penanganan Setelah Ditemukannya Uang Kertas Rupiah yang Rusak di Tumpukan Sampah

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menanggapi temuan uang kertas rupiah yang dihancurkan di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. “Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelidikinya,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 5 Februari 2026.

Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia berupaya mendistribusikan uang kertas rupiah yang mudah dikenali dan dalam kondisi baru. Menurut Denny, Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menghancurkan uang kertas yang tidak layak edar, termasuk uang kertas rupiah yang aus, cacat, rusak, atau ditarik dari peredaran. Metode penghancuran bervariasi, mulai dari pemotongan, peleburan, atau lainnya, untuk memastikan uang kertas tersebut tidak lagi menyerupai uang kertas rupiah.

“Bank Indonesia melaksanakan penghancuran uang kertas rupiah, yang kemudian akan dibuang di tempat pembuangan sampah milik pemerintah daerah.” “Situs Pembuangan Akhir Resmi (TPA),” kata Denny, menambahkan bahwa bank sentral memastikan implementasi dan pengawasan yang ketat dalam proses tersebut. Indonesia telah secara bertahap mengadopsi pendekatan waste-to-energy dan waste-to-product sejak 2023, dengan memanfaatkan uang kertas yang dihancurkan sebagai bahan bakar alternatif (dilaksanakan di Jawa Barat) atau mengubah limbah menjadi medali di Bali.

Sementara itu, polisi setempat di Bekasi menyita 21 karung berisi uang kertas rupiah yang dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Polisi Setu, Komisaris Polisi Usep Aramsyah, mengatakan petugas segera memindahkan limbah uang kertas setelah menerima laporan masyarakat, yang diperkuat oleh postingan media sosial tentang penemuan tersebut. “Kami telah mengamankan lokasi dan bukti untuk mencegah penyalahgunaan.

Saat ini, kami telah mengamankan sekitar 21 karung berisi uang kertas yang dihancurkan yang diduga merupakan potongan uang kertas Rp100.000, Rp50.000, dan Rp2.

000,” katanya di Cikarang pada Rabu, 4 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara. Sementara itu, juru bicara untuk. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa mereka telah melakukan inspeksi lokasi dan menyimpulkan bahwa potongan-potongan yang dihancurkan tersebut adalah uang kertas rupiah yang asli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *