Indonesia Menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Melawan Disinformasi Asing
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk melawan disinformasi dan propaganda asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi inisiatif tersebut, mengatakan kepada Tempo melalui pesan teks pada Selasa, 13 Januari 2026, “Memang, akan ada [RUU tersebut].”
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Ia mencatat bahwa rancangan tersebut saat ini sedang disusun oleh Kementerian Hukum. Yusril menambahkan bahwa rancangan undang-undang tersebut saat ini berada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya belum membacanya sendiri, jadi saya belum bisa menjawab pertanyaan,” kata Yusril. Sementara itu, Supratman tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi. Ia tidak merespons pesan atau panggilan Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.
Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mencatat laporan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Disinformasi Asing. Tindakan dan Propaganda. Menurutnya, draf akademik untuk kebijakan tersebut muncul secara tiba-tiba.
“Seharusnya draf tersebut muncul selama proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Wahyudi saat dihubungi pada Selasa. Ia menyoroti bahwa batas waktu penyusunan Program Legislasi Nasional 2025-2029 adalah September 2025, namun rancangan undang-undang tersebut belum muncul pada saat itu. Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing juga tidak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2026, kata Wahyudi.
Rancangan undang-undang yang saat ini terdaftar dalam program tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber dan Ketahanan, revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Rancangan Undang-Undang Data Tunggal Indonesia, di antara lainnya. Mengenai disinformasi dan propaganda, Wahyudi melanjutkan, revisi terbaru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mencakup tata kelola konten. Dia menjelaskan bahwa kebijakan saat ini mewajibkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Operasi Sistem Elektronik dan Transaksi untuk menyempurnakan ketentuan mengenai konten dan pertanggungjawaban platform digital.
Ia mencatat bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 masih dalam proses di Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Namun, tiba-tiba muncul draf makalah akademik untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi, dari mana sebenarnya urgensi draf akademik ini?”
tanya Wahyudi.